PerkembanganMasyarakat dan Hukum serta norma norma sebagai kaidah terbentukanya hukum dalam masyarakat Petunjuk-petunjuk hidup biasanya diberi nama kaidah atau norma yang terdapat didalam masyarakat, seperti; Hukum, adat istiadat, agama Norma Kesopanan ialah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik - Norma merupakan kaidah atau aturan yang berlaku bagi manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi antar manusia dalam suatu kelompok masyarakat. Norma biasanya berlaku di dalam lingkungan masyarakat. Aturan norma tidak dalam bentuk tertulis, tapi secara sadar masyarakat mematuhinya. Setiap masyarakat harus menaati norma-norma yang berlaku di lingkungan juga MK Putuskan Pemilu Digelar Serentak, PKS Beri Peluang DPR Buat Norma Baru Arti norma Peraturan yang mengatur tata pergaulan dalam hidup bermasyarakat dinamakan norma. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Di mana sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Dilansir Encyclopaedia Britannica 2015, norma disebut juga norma sosial, aturan atau standar perilaku yang dimiliki bersama oleh anggota kelompok sosial. Norma dapat diinternalisasi, yaitu dimasukan ke dalam individu sehingga ada kepatuhan tanpa imbalan atau hukuman eksternal. Mereka dapat ditegakkan dengan sanksi positif atau negatif dari luar. Norma lebih spesifik daripada nilai atau cita-cita. Kejujuran adalah nilai umum, tetapi aturan yang mendefinisikan perilaku jujur dalam situasi tertentu adalah norma. Ada dua aliran pemikiran tentang mengapa orang menyesuaikan diri dengan norma. Sekolah fungsionalis sosiologi menyatakan bahwa norma-norma mencerminkan konsensus, sistem nilai bersama yang dikembangkan melalui sosialisasi. Sementara itu sekolah konflik berpendapat bahwa norma adalah mekanisme untuk menangani masalah sosial yang berulang. Baca juga Norma dan Kepatutan Hendaknya Diperhatikan Jenis norma Ada beberapa jenis-jenis norma yang ada di masyarakat, yakni Norma agama Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, norma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya itu berupa perintah, ajaran, dan larangan. Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan. Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus sanksi adalah akibat atau hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan atau norma. Sanksi untuk norma agama itu berupa dosa dengan balasannya di akhirat kelak. Norma kesusilaan Berbuat baik kepada sesama manusia termasuk dalam penerapan norma kesusilaan. Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia. Norma tersebut mendorong manusia untuk berbuat baik dan mencegah manusia untuk melakukan perbuatan buruk. Untuk sanksinya berupa penyesalan, dicemoh, dan dikucilkan masyarakat. Baca juga Norma dan Etika di Dunia Nyata Juga Harus Berlaku di Dunia Maya Norma kesopanan Norma kesopanan sumbernya berasal dari pergaulan manusia. Norma tersebut didasari oleh beberapa hal, seperti kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Sanksi yang diterima dalam norma kesopanaan umumnya celaan atau ejekan dari orang lain. Itu akan membuat seseorang yang melanggar menjadi malu. Norma hukum Pada norma hukum sumber asalnya dari negara atau pemerintah dalam undang-undang. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata. Sanksinya itu tegas, memaksa dan mengikat, seperti penjara, denda. Fungsi norma Baca juga KPI Tegur Program Hotman Paris Show, Dianggap Langgar Norma Kesopanan Norma memiliki peran penting di lingkungan masyarakat. Karena jika tidak ada norma, maka akan terjadi kekacauan, keributan, atau kerusuhan. Pentingnya norma dimasyarakat disebabkan karena norma tersebut mempunyai fungsi berikut ini Dapat menciptakan kehidupan di masyarakat menjadi aman dan tertib Bisa mencegah terjadinya benturan kepentingan di masyarakat Memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan dimasyarakat Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Adajumlah norma atau aturan yang hidup dalam masyarakat di antaranya norma hukum, norma agama dan norma kesopanan. Ketiga norma ini memiliki sejumlah perbedaan terutama apabila ditinjau dari segi sanksi. Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik
Kaidah hukum adalah hukum sebagai petunjuk untuk bagaimana bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat Hartanto, 2022, hlm. 30. Menurut Wantu dalam Hartanto, 2022, hlm. 30 istilah kaidah berasal dari bahasa Arab yang berarti tata krama atau norma. Dengan demikian, kaidah dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Kaidah terbentuk dari proses pematuhan terhadap pola tersebut yang secara lazim diperoleh dari sifat meniru atau imitasi atau juga berdasarkan pendidikan yang diajarkan. Oleh karena itu, sumber kaidah adalah hasrat hidup yang pantas. Suatu perilaku yang β€œkeluar” dari kebiasaan masyarakat setempat maka akan dianggap salah karena tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku. Demikian pula jika perilaku yang keluar dari kebutuhan masyarakat setempat melalui otoritas tertinggi masyarakat tersebut. Dengan demikian, kaidah hukum melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapatkan perlindungan dari kaidah-kaidah lain dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapatkan perlindungan dari kaidah yang lain Yuhelson, 2017, hlm. 19. Masih senada dengan pendapat ahli sebelumnya, Yuhelson 2017, hlm. 19 berpendapat bahwa kaidah hukum adalah ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya, kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya seseorang bertingkah laku sebagai pedoman kaidah hukum yang bersifat umum dan pasif. Lebih lanjut Hartanto 2022, hlm. 30 menjelaskan bahwa kaidah terbagi menjadi dua macam, yakni Kaidah yang berisi tentang perintah yakni keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat – akibat dipandang baik. Kaidah berisi larangan yakni keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat karena perbuatan tersebut dilarang atau tidak diperkenankan. Selain itu kaidah hukum juga amatlah bergantung pada keadaan dan konteks yang menyelubungi masyarakat. Terdapat berbagai golongan dan aliran dalam masyarakat, walaupun golongan dan aliran itu beranekaragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat, dan yang mengaturnya itu adalah peraturan hidup yang terdapat pula pada kaidah hukum. Menurut Hasanah 2022, hlm. 36 para pakar hukum berpendapat bahwa asal-usul kaidah dapat dibagi dari tiga 3 macam, yakni sebagai berikut. Kaidah yang berasal dari otoritas tertinggi. Otoritas tertinggi tersebut dapat berarti Tuhan melalui kitab suci yang diturunkan kepada para Rasul. Misalnya, dalam Islam, Al-Quran adalah otoritas tertinggi yang diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw. Kaidah hukum yang berasal dari kebiasaan yang terjadi dalam sebuah masyarakat. Kaidah hukum yang berasal dari keinginan dan kebutuhan masyarakat pada saat itu dengan membentuk suatu aturan yang belum tentu berasal dari masyarakat itu sendiri. Perintah dan Larangan Dalam memenuhi kebutuhan dengan aman, tenteram dan damai tanpa gangguan, maka bagi setiap manusia perlu ada suatu tata Orde = Ordnung. Tata itu berwujud aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Tata lazim disebut kaidah berasal dari Bahasa Arab atau norma berasal dari Bahasa latin atau ukuran – ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, isinya berwujud perintah dan larangan. Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang baik. Larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik Hartanto, 2022, hlm. 31. Kebiasaan atau Hukum Kebiasaan Sebelumnya telah dijelaskan bahwa kaidah hukum dapat hadir dari pola yang telah lazim terjadi dan ditiru secara turun-temurun oleh masyarakat tertentu yang dapat dikatakan pula sudah menjadi kebiasaan. Dengan demikian, kebiasaan dapat dipandang sebagai perwujudan hukum, sebab itu kita mempergunakan istilah; hukum kebiasaan Sulaiman, 2019, hlm. 123. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dikategorikan sebagai berikut Kebiasan umum kebiasaan yang diperhatikan oleh para anggota suatu masyarakat pada umumnya; di Indonesia contoh-contoh terdapat di dalam hukum adat Indonesia pada umumnya; Kebiasaan setempat kebiasaan yang terdapat di dalam suatu wilayah tertentu, atau yang diperhatikan oleh suatu golongan manusia tertentu misalnya hukum kekeluargaan Indonesia pada suku Minangkabau, Tapanuli, Ambon,dsb; Kebiasaan khusus yang diperhatikan di dalam golongan-golongan orang tertentu; misalnya kebiasaan-kebiasaan kaum pedagang, petani, dsb Sulaiman, 2019, hlm. 123. Sementara itu, syarat-syarat yang dapat membuktikan bahwa perilaku itu telah menjadi hukum kebiasaan adalah sebagai berikut. Hendaknya diperhatikan oleh yang berkepentingan pada umumnya. Kepada syarat itu seringkali dihubungkan juga, supaya kebiasaan itu diperhatikan selama suatu periode yang agak lama; Kebiasaan-kebiasaan diantara pemilik rumah dengan penyewa mengenai cara pembayaran sewa. Kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam perhubungan itu mengikat kedua belah pihak saja, dan tidak mengikat pihak lain. Ada dua pendapat mengenai lamanya masa yang harus berlangsung supaya perbuatan tertentu diakui sebagai kebiasaan, yatu pertama, seringkali duhulu dikatakan bahwa kebiasaan itu berlangsung lama dan tetap diperhatikan; kedua, bahwa kejadian-kejadian dapat diakui sebagai kebiasaan apabila hanya satu dua kali hal ini terjadi, contohnya khusus di lapangan hukum tata negara dan hukum bangsa-bangsa. Berkepentingan harus sadar bahwa kelakuan mereka itu kebiasaan itu adalah sesuai dengan kehendak hukum; yang berkepentingan harus menginsyafi bahwa mereka itu terikat kepada kebiasaan itu, karena hukum. Kesadaran diri dihubungkan dengan faktor psikologis. Apabila perilaku itu tidak berdasarkan kesadaran hukum, maka pada kelakuan itu tidak pernah dapat ditemukan watak hukum. Jadi harus ada keinsyafan pada yang berkepentingan bahwa kaedah itu berlaku sebagai kaedah hukum. Jadi dalam hukum kebiasaan terdapat faktor yang bersifat kenyataan perilaku dan faktor psikologis keinsyafan Sulaiman, 2019, hlm. 123. Manfaat Norma Dalam Kenyataan Kegunaan norma adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia, bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan – perbuatan mana pula yang harus dihindarkan. Apabila seseorang melanggar sesuatu norma, tanpa atau disertai sanksi yang beragam sifat dan beratnya. Beberapa contoh peraturan hidup misalnya adalah sebagai berikut. Orang yang tahu aturan tidak akan berbicara dan menghisap rokok di hadapan orang yang tidak pantas di hormati. Seorang tamu yang hendak pulang, harus diantarkan sampai di ambang pintu. Seorang penjual diharuskan menyerahkan barang yang telah terjual kepada pemiliknya. Orang yang mencuri milik orang lain harus dihukum Hartanto, 2022, hlm. 32. Norma Hukum Berbeda dengan norma masyarakat, norma hukum adalah hukum aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang, sehingga berlakunya dapat dipertahankan. Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia Syamsudin, dalam Hartanto, 2022, hlm. 32. Kaidah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkret, yaitu di pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk menyempurnakan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakat tertib dan tidak terjadi korban kejahatan. Kaidah hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita heteronom Hartanto, 2022, hlm. 33. Masyarakatlah secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman. Pengadilan adalah Lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman Norma hukum disertai sanksi berupa hukuman yang sifatnya memaksa, jika peraturan hidup itu dilanggar. Sanksi hukum itu berupa Hukuman penjara hukuman badan, Penggantian kerugian hukuman denda, dan Macam-macam kaidah. Ketentuan Norma Hukum dan Kaidah Hukum Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, contohnya adalah sebagai berikut. Siapa orangnya yang dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dihukum karena membunuh, dengan hukuman setinggi-tinggi 15 tahun. Di sini ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan Norma Hukum Pidana. Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian Misalnya Jual-Beli, Sewa-Menyewa. Di sini ditentukan kewajiban mengganti kerugian atau hukuman denda Norma Hukum Perdata. Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh departemen kehakiman. Di sini di tentukan syarat – syarat untuk mendirikan perseroan dagang Norma Hukum Dagang. Penataan sanksi terhadap pelanggaran peraturan hukum bersifat Heteronom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Sanksi Keistimewaan norma hukum terletak dan sifatnya yang memaksa, dengan sanksi yang berupa ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaan negara berdaya-upaya agar peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan dilaksanakan. Jika sanksinya tidak dapat dipaksakan, maka diusahakan supaya peraturan itu dapat dilakukan dengan hukuman pengganti lainnya. Paksaan tidak berarti sewenang-wenangnya, melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum dihormati dan ditaati. Referensi Hartanto. 2022. Pengantar ilmu hukum. Medan Umsu Press. Hasanah, 2022. Diktat ilmu hukum. Deli Serdang UIN Sumatera Utara. Sulaiman, A. 2019. Pengantar ilmu hukum. Jakarta UIN Jakarta & YPPSDM Jakarta. Yuhelson. 2017. Pengantar ilmu hukum. Gorontalo Ideas Publishing.
Berkaitandengan etika, adat, agama dan hukum sendiri dulu saya pelajari sebagai norma/kaidah. Norma sendiri artinya adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterim a; atau aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu. Siapapun dari kita yang mengaku bagian dari suatu tatanan masyarakat, haruslah paham dan aware tentang keberadaan dan pentingnya norma dalam kehidupan. Norma merupakan suatu komponen krusial yang kelak akan memandu jalannya suatu peradaban. Tanpa adanya suatu norma, sudah bisa dipastikan suatu chaos atau kekacauan akan terjadi. Begitu juga, pengabaian atas norma yang telah ada, cepat atau lambat akan mengarahkan suatu bangsa menuju kehancuran sebenarnya. Pengertian NormaNorma AdalahFungsi NormaTujuan NormaMacam-Macam NormaNorma KesusilaanNorma HukumNorma AgamaNorma KesopananNorma dalam Masyarakat Bagaimanakah sebenarnya pengertian norma itu sendiri? Ada begitu banyak definisi norma yang bisa kita temui. Masing-masing sebenarnya mengarah pada satu nilai yang sama dan seragam. Berikut adalah beberapa pengertiannya Norma Adalah Norma dapat dimaknai sebagai suatu kaidah, pedoman, atau petunjuk tentang bagaimana cara kita bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. Ini mengacu pada suatu pola-pola tertentu yang dianut dan disepakati bersama. Definisi norma yang lain berdasarkan KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu ketentuan atau aturan yang mengikat suatu kelompok masyarakat. Lebih lanjut, setiap warga masyarakat diharapkan dapat mematuhi dan melaksanakan apa yang tertuang dalam norma. Sebagai aturan dalam masyarakat, norma biasanya berwujud aturan yang tak tertulis. Meski tidak tertulis, namun dengan penuh kesadaran masyarakat mematuhinya. Justru kepatuhan terhadap aturan tak tertulis seperti inilah yang menjadi ciri khas adat ketimuran kita. Fungsi Norma Apakah fungsi dari keberadaan norma? Secara umum, norma berfungsi untuk memandu, menata, serta mengendalikan tingkah laku masyarakat, agar sesuai dengan tujuan dan kondisi-kondisi yang diharapkan. Norma juga berfungsi sebagai pakem atau batasan dalam bertindak agar tidak melampaui batas. Bila pakem atau batasan-batasan ini diterobos, sudah pasti akan terjadi kekacauan akibat pelanggaran yang dilakukan. Tujuan Norma Sebagaimana fungsinya yang menjadi kaidah atau pakem dalam bertingkah laku, ada tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh penerapan norma di tengah masyarakat. Secara lebih terperinci, tujuan-tujuan norma dapat diuraikan sebagai berikut Mengatur dan menata perilaku masyarakat sesuai nilai-nilai yang disepakati bersama Memandu ketercapaian tujuan bersama Menghindari terjadinya gesekan atau benturan kepentingan dalam masyarakat Menciptakan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat Membimbing masyarakat agar dapat beradaptasi dengan nilai-nilai yang ditanamkan Macam-Macam Norma Ada begitu banyak jenis norma yang berlaku dalam masyarakat. Masing-masing memiliki cakupan aspek yang berbeda dalam kehidupan manusia. Masing-masing mengatur dan memberikan pedoman. Berikut adalah macam-macam norma dan penjelasannya Norma Kesusilaan Norma kesusilaan, sebagaimana namanya, berkaitan dengan tatanan susila adab atau sopan santun dalam berperilaku. Norma ini berasal dari nurani atau lubuk sanubari terdalam manusia. Karena dari hati nurani, pantas atau tidaknya suatu perbuatan biasanya bisa dinalar sendiri. Norma kesusilaan ini mendorong manusia agar berperilaku terpuji dan menghindari tingkah laku sebaliknya. Uniknya, apabila melanggar norma kesusilaan ini, sanksi atau hukuman yang diberikan bukanlah sanksi tegas dan kaku, melainkan berupa pengucilan atau cemoohan. Sanksi semacam ini terkadang menimbulkan efek psikologis yang lebih signifikan pada diri seseorang, sehingga tak lagi mengulangi pelanggaran yang dimaksudkan. Norma Hukum Norma hukum merupakan suatu norma formal yang sifatnya lebih tegas dan riil. Norma ini berakar dari Undang-undang yang dibuat pemerintah atau negara. Norma hukum ini sifatnya tertulis serta memiliki sanksi yang mengikat dan memaksa. Sebagai suatu negara berlandaskan hukum, keberadaan norma hukum menjadi suatu pedoman wajib yang mengatur pergaulan warga negaranya. Tanpa adanya norma hukum dalam masyarakat, kekacauan dalam masyarakat sudah dapat dipastikan terjadi. Norma hukum dibuat untuk melengkapi keberadaan norma-norma yang lain. Norma hukum lebih ditujukan untuk melindungi kepentingan setiap warga masyarakat dalam tata pergaulan sehari-hari. Terkait fungsi perlindungan inilah, maka ancaman atau sanksi bagi pelanggarnya juga tidak main-main. Sanksi atau hukuman yang dijatuhkan bagi pelanggar norma hukum bisa berupa denda atau penjara. Itulah sifat norma hukum, nyata dan tegas. Norma Agama Berbeda dengan norma kesusilaan dan norma hukum, norma agama merupakan kaidah yang berakar dari aturan-aturan Ilahi, Sang Pencipta Alam Semesta. Ini berisi petunjuk, larangan, dan perintah untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dari adanya norma agama tak lain adalah sebagai pedoman untuk manusia hidup di dunia ini. Bagi mereka yang patuh dan melaksanakan perintah dalam norma agama, pahala berlipat akan diberikan. Sebaliknya bagi mereka yang tak melaksanakan atau melanggar norma ini, sama halnya durhaka terhadap Tuhannya. Untuk itu, balasan setimpal baik di dunia maupun di akhirat akan didapatkan. Norma Kesopanan Berbeda halnya dengan norma kesopanan, ini merupakan suatu norma yang dilandasi oleh beberapa unsur seperti etika, tata krama, kepantasan, serta kebiasaan yang ada dalam suatu masyarakat. Dalam kaitannya dengan kebiasaan yang berlaku di suatu masyarakat, maka norma kesopanan terkadang berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Terdapat unsur nilai dan adat istiadat yang mendasari norma ini, tergantung pada kebiasaan di daerah masing-masing. Norma dalam Masyarakat Secara garis besar, norma-norma yang berlaku dalam masyarakat berisi patokan-patokan tak tertulis. Sedangkan norma hukum merupakan satu-satunya norma tertulis dengan sanksi tegas dan mengikat. Meski pada dasarnya norma merupakan suatu kaidah tak tertulis, bukan berarti kemudian kita meremehkannya karena tak ada sanksi riil yang nampak, terkecuali norma hukum. Berikut adalah beberapa pertanyaan terkait norma yang sering muncul Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai norma dasar? Jawaban Maksud dari Pancasila menjadi norma dasar adalah bahwasanya Pancasila menjadi dasar atau kaidah yang mengatur segala perilaku dan kehidupan setiap warga negara Indonesia. Dengan kata lain, segala norma dan aturan baru yang dibentuk akan dikembalikan lagi akarnya pada Pancasila sebagai dasar utamanya. Mengapa norma diperlukan dalam masyarakat? Jawaban Norma diperlukan dalam masyarakat untuk memberikan pedoman atau petunjuk bagi jalannya kehidupan bermasyarakat, menghindari adanya benturan kepentingan, dan menjaga ketertiban serta keamanan dalam masyarakat. Sebutkan jenis-jenis norma yang berlaku dalam masyarakat! Jawaban Jenis-jenis norma yang berlaku dalam masyarakat di antaranya adalah norma kesusilaan, norma agama, norma hukum, dan norma kesopanan. Bagaimana proses terbentuknya norma dalam masyarakat? Jawaban Norma dalam masyarakat terbentuk atas dasar sikap saling membutuhkan antara individu yang satu dengan individu yang lain. Sebagai makhluk sosial, jelas kita saling berinteraksi dalam pergaulan. Dalam pergaulan tersebut terkadang muncul berbagai gesekan atau ketidakcocokan satu sama lain. Atas dasar itulah, dibentuk aturan-aturan berisi kesepakatan yang secara umum tak tertulis untuk dipatuhi bersama. Sahabat itulah pengertian seputar norma, fungsi, dan macam-macamnya. Dengan mengetahui makna dan macam-macam norma yang berlaku dalam masyarakat, diharapkan kita mampu menempatkan dan membawa diri dimanapun kita berada. Sebagai warga negara Indonesia yang baik dengan nilai-nilai adat ketimuran yang sangat kental, sudah sepatutnya kita patuh dan tak abai atas norma-norma yang berlaku dalam masyarakat kita. Dalampendapat lain norma atau kaidah (bahasa arab) diartikan sebagai suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. [4] Sedangkan dalam bukunya "Perihal Kaidah Hukum" Soerjono dan Purnadi Purbacaraka mengemukakan bahwa, kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperilaku atau bersikap tindak dalam hidup. Pengertian Norma atau Kaidah Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum. Hakikat Kaidah Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya. Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni 1. Impere perintah 2. Prohibere larangan 3. Permittere yang dibolehkan. Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah 1 Fard kewajiban 2 sunnat anjuran 3 ja’iz atau mubah ibahah kebolehan 4 makruh celaan 5 haram larangan. Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air. Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Ada 4 macam norma, yaitu Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

HansKelsen (Soerjono Soekanto, 1982:31) mengemukakan kaidah atau norma adalah aturan tingkah laku atau sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu. Ada juga sebagian menyebutkan bahwa kaidah adalah petunjuk hidup yang mengikat.

Pengertian NormaPentingnya Norma dalam MasyarakatMacam-Macam Norma dalam MasyarakatNorma AgamaNorma kesusilaankesopanan/adatNorma HukumSebarkan ini Pengertian Norma adalah kaidah, pedoman, acuan, dan ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia di dalam suatu kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama-sama. Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu β€œNorm” yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, β€œMos” yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat. Biasanya norma berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu, misalnya etnis atau negara tertentu. Namun, ada juga norma yang sifatnya universal dan berlaku bagi semua manusia. Norma merupakan aturan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Bagi individu atau kelompok masyarakat yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku. Dengan kata lain, norma memiliki kekuatan dan sifatnya memaksa. Pentingnya Norma dalam Masyarakat Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tata kehidupan atau tata pergaulan antarmanusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk/pedoman hidup. Norma mempengaruhi tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga dapat diwujudkan tata kehidupan yang tertib, aman, nyaman, tenteram, dan damai. Jika tidak ada norma, kehidupan manusia tidak ada bedanya dengan kehidupan binatang. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan sseorang dalam bermasyarakat sehingga terwujud kehidupan antara manusia yang aman, tenteram, dan sejahtera. Macam-Macam Norma dalam Masyarakat Ada empat norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan/adat, dan hukum. Norma Agama Norma agama merupakan sekumpulan kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu Ilahi. Norma agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah, larangan, dan ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, para penganut agama merasa yakin bahwa apa yang diatur dalam ajaran agama merupakan sesuatu yang datangnya dari Tuhan. Norma agama tercantum dalam kitab suci agama. Norma agama merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, anjuran Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama tidak memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat sanksi dari Tuhan Yang Maha Esa berupa siksa kelak di akhirat. Norma agama menganut bagaimana manusia berhubungan dengan penciptanya, dengan sesama dan lingkungannya. Sanksi norma agama pasti, tetapi tidak bersifat langsung karena baru akan diperoleh setelah meninggal dunia. Jika setiap umat manusia takut terhadap dosa maka manusia tidak akan melakukan pelanggaran terhadap norma agama ini. Contoh norma agama adalah Melaksanakan sholat/sembahyang tepat pada waktunya; Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minum-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbuat zina, berbuat riba; Melaksanakan ketentuan agama, seperti membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah; Norma kesusilaan Setiap manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan mahluk lainnya. Kansil menyatakan bahwa norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia insan kamil. Peraturan-peraturan hidup ini berkenaan dengan bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Jadi norma kesusilaan adalah norma/ketentuan yang bersumber dari hati nurani insan kamil manusia tentang apa yang dianggap baik atau tidak baik. Oleh para ahli dikatakan bahwa norma ini merupakan norma yang dijadikan pedoman bersikap dan berperilaku. Misalnya berbuat jujur, berbuat baik terhadap sesama manusia, tidak berbohong, berkata benar. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan merupakan pelanggaran terhadap perasaannya, dan akan mendapatkan sanksi dari masyarakat. Sanksi pelanggaran, misalnya berupa celaan, dicemooh, dicap tidak baik, bahkan dikucilkan dari masyarakat setempat. Contoh norma kesusilaan Berkata jujur, benar. Berlaku adil terhadap sesama. Menghormati, menghargai orang lain. Berbuat baik terhadap sesama manusia. Dilarang membunuh. Norma kesopanan/adat Norma kesopanan juga sering disebut sebagai norma adat masyarakat sebab norma ini timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Landasan kaidah ini adalah kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat itu. Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika atau sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat regional. Norma kesopanan dijadikan pedoman bagi sebagian besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun di desa. Misalnya, tidak meludah di sembarang tempat, menghormati orang yang lebih tua atau dituakan, permisi jika hendak masuk ke rumah orang lain. Contoh norma kesopanan Menghormati orang yang lebih tua atau dituakan. Bertutur kata yang sopan, tidak menyakitkan kepada siapa pun. Masuk rumah orang lain dengan permisi. Mempersilahkan/memberikan tempat duduk pada wanita dalam Bus, atau kereta api. Tidak meludah di sembarang tempat. Norma Hukum Norma hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis atau sistematika tertentu. Pelanggaran terhadap norma hukum dan dikenakan sanksi yang tegas berupa denda, dan atau penjara. Norma hukum isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara. Sumber norma hukum dapat berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin. Menurut Kansil, norma hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Peraturan itu diadakan leh badan-badan resmi yang berwajib. Peraturan itu bersifat memaksa. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Berisi perintah dan larangan. Pemerintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap orang. Pelaksanaan norma hukum dapat dipaksakan, karena hukum mempunyai sifat mengikat semua warga negara. Misalnya, Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun. Pengemudi kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin Mengemudi SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK. Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai, kepadanya akan dikenakan sanksi pidana. Tidak boleh ingkar janji, penipuan dalam jual beli. Timbulnya norma hukmu dalam masyarakat suatu negara karena ketiga norma yang telah ada agama, kesusilaan, dan kesopanan belum mencukupi untuk menjamin ketertiban dalam hidup bermasyarakat. Secara lebih rinci, norma hukum diperlukan karena sebagai berikut. Tidak semua orang mematuhi norma yang telah ada agama, kesusilaan, kesopanan. Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang belum dijamin oleh ketiga norma yang ada. Masih adanya kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan ketiga norma yang ada, padahal masih memerlukan perlindungan. Fungsi norma hukum adalah untuk, Melengkapi norma-norma yang telah ada norma agama, kesusilaan, kesopanan dengan sanksi yang tegas dan nyata; Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh norma-norma yang ada Tidak jarang norma hukum mengatur hal-hal yang berlawanan dari norma yang ada baca juga; Hakikat Norma Adalah 14 Prospek Kerja Teknik Kimia dan Gajinya √ Spektrum Gelombang Elektromagnetik
NormaAgama adalah aturan atau kaidah, yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran. Di kehidupan kita norma dianggap sebagai sesuatu yang penting. Tahu gak kamu? Kalau norma adalah sebuah aturan.
Kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma-norma yaitu peraturan-peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia didalam masa kecil manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi kemerdekaannya untuk berbuat menurut sekehendak hatinya atau awalnya yang dialami hanyalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga yang dikenalnya,kemudian juga yang berlaku diluarnya,didalam dirasakan paling nyata adalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara. tetapi dengan adanya norma-norma itu dirasakan pula olehnya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan pergaulan hidup dalam masyarakat ada 4 macam norma atau kaidah yaitu Norma agama Norma kesusilaan Norma kesopanan Norma hukum Pengertian norma agama Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah,larangan,dan anjuran yang berasal dari tuhan .para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Pada abad pertengahan ,orang berpendapat bahwa norma agama merupakan satu satunya norma yang mengatur peribadatan yaitu kehidupan keagamaan dalam arti sesungguhnya dan mengatur pula hubungan manusia dengan tuhan yaitu memuat peraturan-peraturan hidup yang bersifat kemasyarakatan yaitu yang mengatur hubungan antar manusiadan memberi perlindungan terhadap kepentingan diri serta harta agama bersifat umum Universal, serta berlaku bagi seluruh manusia di dunia. Pengertian norma kesusilaan Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia,peraturan-peraturan hidup itu berupa suara batin yang diakui setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manuia tergantung pada pribadi masing-masing orang,isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat,hati nuraninya akan menentukan apakah ia akan melakukan suatu kesusilaan dapat menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan turut memelihara ketertiban manusiadalam kesusilaan ini bersifat umum dan universal dan dapat diterima oleh seluruh umat norma kesusilaan Hendaklah engkau berlaku jujur Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia Pengertian norma kesopanan Norma kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan yaitu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam norma kesopanan yaitu Orang muda yang menghormati orang yang lebih tua Janganlah meludah di lantai atau disembarang tempat Jangan berdesak-desak memasuki ruangan Berillah tempat terlebih dahulu kepada wanita atau orang tua di tempat umum seperti di dalam kereta api,bus dan lain-lain. Norma kesopanan memiliki batasan yaitu tidak mempunyai pengaruh lingkungan yang luas bila dibandingkan dengan norma agama dan norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,melainkan bersifat khusus atau setempat regional dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat,mungkin bagi masyarakat lainnya tidak pergaulan hidup masyarakat,norma agama,norma kesusilaan,norma kesopanan tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat karena ketiga norma tersebut tidak mempunyai sanksi yang tegas apabila peraturannya karena itu diperlukan peraturan lain yang dapat menegakkan tata,yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas ,dan peraturan hidup tersebut adalah norma hukum. Pengertian norma hukum Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara yang sifatnya memaksa dan memiliki sanksi berupa ancaman mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya Siapa orang yang dengan sengaja mengambil jiwa orang lain ,dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan norma hukum pidana. Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan ,diwajibkan mengganti kerugian misalnya jual beli,sewa menyewa.disini ditentukan kewajiban mengganti kerugian atau hukuman denda norma hukum perdata. Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh Kementrian hukum dan ditentukan syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang norma hukum dagang. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan hukum bersifat heteronoom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan norma hukum terdapat pada sifatnya yang memaksa dengan sanksinya berupa ancaman hukuman .paksaan tidak berarti sewenang-wenang,melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum dihormati dan ditaati. . 141 209 362 327 291 294 168 327

sebagai kaidah ketentuan atau petunjuk hidup norma