Salam Pelaut Indonesia Aturan 21 Definisi A "Lampu tiang" berarti lampu putih yang ditempatkan di sumbu membujur kapal , memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi bujur cakrawala 225 derajat dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus ke depan sampai 22,5 derajat dibelakang arah melintang di kedua sisi kapal. B "Lampu lambung" berarti lampu hijau di lambung kanan dan lampu merah di lambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 112,5 derajat dan dipempatkan sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai dengan 22,5 derajat di belakang arah melintang di masing-masing sisinya. Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter , lampu-lampu lambung itu boleh digabungkan dalam satu lentera yang ditempatkan di sumbu membujur kapal. C "Lampu buritan" berarti lampu putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan burutan , memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi bujur cakrawala 135 derajat dan dipasang sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya 67,5 derajat dari arah lurus ke belakang kemasing-masing sisinya. D "Lampu Tunda" berarti lampu kuning yang mempunyai sifat-sifat khusus yang sama dengan "Lampu buritan" yang didefinisikan didalam paragraf c aturan ini. E "Lampu keliling" berarti lampu yang memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 360 derajat. F "Lampu Kedip" berarti lampu yang berkedip-kedip dengan selang waktu teratur dengan frekuensi 120 kedipan atau lebih setiap menit. Aturan 22 Jarak tampak lampu Lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan ini harus mempunyai kuat cahaya sebagaimana yang disebutkan secara terperinci didalam seksi 8 lampiran 1 peraturan ini untuk dapat kelihatan dari jarak-jarak minimum berikut A Di kapal-kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih - Lampu tiang, 6 mil; - Lampu lambung, 3 mil; - Lampu buritan, 3 mil; - Lampu tunda, 3 mil; - Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil. B Di kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter - Lampu tiang, 5 mil; kecuali apabila panjang kapal itu kurang dari 20 meter, 3 mil; - Lampu lambung, 2 mil; - Lampu buritan, 2 mil; - Lampu tunda, 2 mil; - Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil. C Dikapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter - Lampu tiang, 2 mil; - Lampu lambung, 1 mil; - Lampu buritan, 2 mil; - Lampu tunda, 2 mil; - Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil D Dikapal-kapal yang terbenam atau benda-benda yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas - Lampu keliling putih, 3 mil. Aturan 23 Kapal Tenaga Yang sedang Berlayar A Kapal tenaga yang sedang berlayar I Lampu tiang depan; Ii Lampu tiang kedua , dibelakang dan lebih tinggi dari pada lampu tiang depan ; kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkan lampu demikian, tetapi boleh memperlihatkannya. Iii Lampu-lampu lambung; Iv Lampu buritan. B Kapal bantalan udara bilamana sedang beroperasi dalam bentuk tanpa berat benaman, disamping lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf a pasal ini, harus memperlihatkan lampu keliling kuning kedip. C Pesawat WIG hanya pada saat lepas landas , mendarat dan terbang didekat permukaan sebagai tambahan lampu-lampu yang diwajibkan dalam paragraf a harus memperlihatkan satu lampu keliling merah berkedip dengan intensitas tinggi. D i Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf a pasal ini , boleh memperlihatkan lampu keliling putih dan lampu-lampu lambung.ii Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 7 meter yang kecepatan minimumnya tidak lebih dari 7 mil setiap jam, sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf a pasal ini, boleh memperlihatkan lampu keliling putih dan jika mungkin, harus juga memperlihatkan lampu-lampu lambung. iii Lampu tiang atau lampu keliling putih di kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh dipindahkan dari sumbu membujur kapal jika pemasangan disumbu membujur tidak dapat dilakukan, dengan ketentuan bahwa lampu-lampu lambung digabungkan dalam satu lentera yang harus diperlihatkan disumbu membujur kapal atau ditempatkan sedekat mungkin disumbu membujur kapal yang sama dengan lampu tiang atau lampu keliling putih. Aturan 31 Pesawat Terbang Laut Apabila pesawat terbang laut atau pesawat WIG tidak mampu memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda dengan sifat-sifat atau kedudukan-kedudukan yang ditentukan didalam aturan-aturan bagian ini, pesawat terbang laut atau pesawat WIG itu harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang sifat-sifatnya semirip mungkin dan pada kedudukan yang memungkinkan. Isyarat Bunyi dan Isyarat Cahaya Aturan 32 Definisi A kata "suling" berarti setiap alat isyarat bunyi yang dapat menghasilkan tiupan-tiupan yang ditentukan dan yang memenuhi perncian-perincian di dalam lampiran 3 peraturan-peraturan ini. B Istilah " Tiup Pendek " berarti tiupan yang lamanya kira-kira satu detik. C Istilah " Tiup Panjang " berarti tiupan yang lamanya empat sampai dengan enam detik. Aturan 33 Perlengkapan untuk isyarat bunyi A Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih harus dilengkapi dengan suling, kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih sebagai tambahan suling harus di lengkapi sebuah genta dan kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih sebagai tambahan harus di lengkapi dengan sebuah gong yang bunyinya tidak dapat di kacaukan dengan nada dan bunyi genta. Suling, genta dan gong harus memenuhi perincian-perincian didalam lampiran III peraturan ini, genta atau gong atau kedua-dua nya boleh digantikan dengan perlengkapan lain yang mempunyai sifat-sifat khas yang sama , dengan ketentuan harus selalu memungkinkan di bunyikan dengan tangan. B Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak wajib memasang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan di dalam paragraf a aturan ini, tetapi jika tidak memasangnya , kapal itu harus dilengkapi dengan beberapa sarana lain yang menghasilkan isyarat bunyi yang efisien. Aturan 34 Isyarat olah gerak dan isyarat peringatan A Bilamana kapal-kapal dalam keadaan saling melihat, kapal tenaga yang sedang berlayar bilamana sedang berolah gerak sesuai yang diharuskan atau dibolehkan atau diisyaratkan oleh aturan-aturan ini harus menunjukkan olah gerak tersebut dengan isyarat-isyarat berikut dengan menggunakan suling nya - Satu tiupan pendek berarti "Saya mengubah haluan saya ke kanan". - Dua tiupan pendek berarti "Aku mengubah haluan saya ke kiri". - Tiga tiupan pendek berarti "Saya sedang menjalankan mundur mesin penggerak". B Setiap kapal boleh menambahi isyarat-isyarat suling yang ditentukan di dalam paragraf a aturan ini, dengan isyarat cahaya di ulang-ulang seperlunya , sementara olah gerak sedang di lakukan I Isyarat-siyarat cahaya ini harus mempunyai arti berikut - Satu kedipan berarti "Saya mengubah haluan saya ke kanan" - Dua kedipan berarti "Saya mengubah haluan saya ke kiri". - Tiga kedipan berarti "Saya sedang menjalankan mundur mesin penggerak". Ii Lamanya masing-masing kedipan harus kira-kira satu detik , selang waktu antara kedip-kedip itu harus kira-kira satu detik , serta selang waktu antara isyarat-isyarat berurutan tidak boleh kurang dari 10 detik. Iii Lampu yang digunakan untuk isyarat ini, jika dipasang harus lampu putih keliling, dapat kelihatan dari jarak minimal 5 mil dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lampiran I peraturan ini. C Bila dalam keadaan saling melihat dalam alur pelayaran sempit I Kapal yang sedang bermaksud menyusul kapal lain, sesuai dengan aturan 9 ei, harus menyatakan maksudnya itu dengan isyarat berikut dengan sulingnya - Dua tiup panjang di ikuti dengan satu tiup pendek untuk menyatakan " saya bermaksud menyusul anda di sisi kanan anda ". - Dua tiup panjang di ikuti dua tiup pendek untuk menyatakan " saya bermaksud menyusul anda di sisi kiri anda ". ii Kapal yang sedang disusul itu bilamana sedang melakukan tindakan sesuai dengan aturan 9ei, harus menyatakan persetujuannya dengan isyarat-isyarat dengan sulingnya. D Bilamana kapal-kapal yang dalam keadaan saling melihat sedang saling mendekat dan karena suatu sebab, apakah salah satu dari kapal-kapal itu atau keduanya tidak berhasil memahami maksud-maksud atau tindakan-tindakan kapal yang lain, atau dalam keadaan ragu-ragu apakah kapal yang lain sedang melakukan tindakan yang memadai untuk menghindari tubrukan, kapal yang dalam keadaan ragu-ragu itu harus segera menyatakan keragu-raguannya dengan memperdengarkan sekurang-kurangnya 5 tiup pendek dan cepat dengan suling . Isyarat demikian boleh ditambahkan dengan isyarat cahaya yang sekurang-kurangnya terdiri dari 5 kedip pendek dan cepat. E Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran yang ditempat itu kapal-kapal lain dapat terhalang oleh alingan, harus memperdengarkan satu tiup panjang. Isyarat demikian itu harus di sambut dengan tiup panjang oleh setiap kapal yang mendekat yang sekiranya ada di dalam jarak dengar di sekitar tikungan atau di balik alingan itu. F Jika suling-suling dipasang di kapal secara terpisah dengan jarak lebih dari 100 meter , hanya satu suling saja yang harus di gunakan untuk memberikan isyarat olah gerak dan isyarat peringatan. Aturan 35 Isyarat Bunyi dalam Penglihatan Terbatas Di dalam atau di dekat daerah yang penglihatan terbatas baik pada siang hari atau malam hari, isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam aturan ini harus digunakan sebagai berikut A Kapal tenaga yang mempunyai laju di air memperdengarkan satu tiup panjang dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. B Kapal tenaga yang sedang berlayar tetapi berhenti dan tidak mempunyai laju di air harus memperdengarkan dua tiup panjang beruntun dengan selang waktu tiup-tiup panjang itu kira-kira 2 detik. C Kapal yang tidak terkendali, kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kapal yang terkendala oleh saratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan, dan kapal yang sedang menunda atau mendorong kapal lain, sebagai pengganti isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragraf a atau b aturan ini harus memperdengarkan tiga tiup beruntun , yakni satu tiup panjang di ikuti oleh dua tiup pendek dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. D Kapal yang sedang menangkap ikan bilamana berlabuh jangkar dan kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas bilamana sedang menjalankan pekerjaannya dalam keadaan berlabuh jangkar sebagai pengganti isyarat-isyarat yang di tentukan di dalam paragraf g aturan ini, harus memperdengarkan isyarat yang ditentukan didalam paragraf c aturan ini. E Kapal yang ditunda atau jika kapal ditunda itu lebih dari satu, maka kapal yang paling belakang dari tundaan itu jika diawaki harus memperdengarkan 4 tiup beruntun , yakni satu tiup panjang di ikuti tiga tiup pendek , dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. Bilamana mungkin isyarat ini harus diperdengarkan segera setelah isyarat yang di perdengarkan oleh kapal yang menunda. F Bilamana kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju di ikuti etar-erat dalam kesatuan gabungan , kapal-kapal itu harus memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragraf a atau b aturan ini. G Kapal yang sedang berlabuh jangkar harus membunyikan genta dengan cepat selama kira-kira 5 detik dengan selang waktu tidak lebih dari 1 menit . Dikapal yang panjangnya 100 meter atau lebih genta itu harus dibunyikan di bagian depan kapal dan segera setelah pembunyian genta , gong harus dibunyikan cepat-cepat selama kira-kira 5 detik di bagian belakang kapal . Kapal yang berlabuh jangkar sebagai tambahan boleh memperdengarkan 3 tiup beruntun , yakni satu tiup pendek untuk mengingatkan kapal lain yang mendekat mengenai kedudukannya dan adanya kemungkinan tubrukan. H Kapal yang kandas harus memperdengarkan isyarat genta dan jika dipersyaratkan isyarat gong yang di tentukan di dalam paragraf g aturan ini dengan jelas, dengan genta sesaat sebelum dan segera setelah pembunyian genta yang cepat itu. Kapal yang kandas sebagai tambahan boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai. I Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 20 meter, tidak wajib memperdengarkan isyarat-isyarat genta sebagaimana yang dirincikan pada paragraf g dan h dari aturan ini, tetapi jika tidak memperdengarkannya , kapal itu harus memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. J Kapal yang panjang nya kurang dari 12 meter tidak wajib memperdengarkan isyarat sebagaimana yang disebutkan diatas , tetapi jika tidak memperdengarkannya kapal itu harus memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. K Kapal Pandu yang sedang bertugas memandu kapal pandu bilamana sedang bertugas memandu sebagai tambahan atas isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam paragraf a, b dan g aturan ini boleh memperdengarkan isyarat pengenal yang terdiri dari 4 tiup pendek. Aturan 36 Isyarat untuk menarik perhatian Jika perlu untuk menarik perhatian kapal lain, setiap kapal boleh menggunakan isyarat cahaya atau isyarat bunyi yang tidak dapat terkelirukan dengan setiap isyarat diharuskan atau yang dibenarkan dimanapun di dalam aturan-aturan ini atau boleh mengarahkan berkas cahaya lampu sorotnya ke jurusan manapun. Sembarang cahaya yang digunakan untuk menarik perhatian kapal lain harus demikian rupa sehingga tidak dapat terkelirukan dengan alat bantu navigasi apapun. Untuk memenuhi maksud aturan ini penggunaan penerang berselang-selang atau penerangan berputar dengan intensitas tinggi, misalnya penerangan-penerangan Stroba harus dihindari. Aturan 37 Isyarat Bahaya Bilamana kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan, kapal itu harus menggunakan atau memperlihatkan isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam lampiran IV peraturan ini. BAGIAN E Pembebasan-pembebasan Aturan 38 Pembebasan Setiap kapal atau kelas kapal-kapal dengan ketentuan bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan Internasional tentang Pencegahan Tubrukan di Laut , 1960, yang luasnya diletakkan sebelum peraturan ini mulai berlaku atau yang pada tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang sesuai, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi peraturan ini sebagai berikut A Pemasangan lampu-lampu dengan jarak yang ditentukan didalam aturan 22 , sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini. B Pemasangan lampu-lampu dengan perncian warna sebagaimana yang ditentukan di dalam seksi 7 lampiran I peraturan ini, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini. C Penempatan kembali lampu-lampu sebagai akibat dari pengubahan satuan-satuan imperial ke satuan-satuan metrik dan pembulatan-pembulatan angka-angka ukuran, merupakan pembebasan tetap. D i Penempatan kembali lampu-lampu tiang di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 150 meter , sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 3 a lampiran I peraturan ini, merupakan pembebasan tetap. Ii Penempatan kembali lampu-lampu tiang di kapal-kapal yang panjangnya 150 meter atau lebih, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 3 a lampiran I peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini. E Penempatan kembali lampu-lampu tiang sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 2 b lampiran I peraturan ini. F Penempatan kembali lampu-lampu lambung sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 2 g dan 3 b lampiran I peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini. G Syarat-syarat tentang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan di dalam lampiran III peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini. H Penempatan kembali lampu-lampu keliling, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 9b lampiran I peraturan ini merupakan pembebasan tetap.
View WFFFFFF 1234567 at Politeknik Keuangan Negaran STAN. Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut UMUM ATURAN 1 PEMBERLAKUAN a. berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, Kapal-kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang 100% found this document useful 5 votes3K views63 pagesDescriptionperaturan pencegahan tubrukan dilautCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsPDF or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 5 votes3K views63 pagesP2TLJump to Page You are on page 1of 63 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 12 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 16 to 19 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 23 to 25 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 29 to 48 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 56 to 62 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. PEMBERLAKUAN (a). Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut. (b). Tidak ada suatu apapun dalam aturan -aturan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang,untuk alur pelayaran